Desa memiliki Perdes APBDes sesuai dengan hasil pembahasan dan penyepakatan bersama BPD dan hasil evaluasi Camat. Perdes APBDes diterbitkan dan diundangkan dalam lembaran Desa paling lambat tanggal 31 Desember tahun berjalan. Desa memiliki prosposal kegiatan dan RAB Detil untuk setiap kegiatan dalam APBDes. 3.4. Indikator Kualitas Hasil dan Proses: Penetapan APBDes 2021; APBDes Perubahan Tahun 2021; Rancangan APBDes 2022; APBDes Penetapan 2022; APBDes Perubahan 2022; IPPD Tahun 2022; APBDes Penetapan 2023; APBDes Perubahan 2023; list_alt Keuangan expand_more. Laporan Realisasi APBDes T.A. 2018; Laporan Realisasi APBDes T.A. 2019; Laporan Realisasi APBDes T.A. 2020; Laporan Realisasi Purwosari – Pemdes Purwosari pada 31/12/2020 melaksanakan salah satu kewajibannya yaitu menyelenggarakan Musdes Penetapan dan Sosialisasi APBDes 2021. Pelaksanaan Musdes harus berkejaran dengan waktu karena waktunya yang bertepatan dengan deadline atau batas akhir pelaksanaan. Sedianya, pelaksanaan musdes adalah malam hari pukul 19.00 WIB tapi mengingat diberlakukannya jam malam pada Dengan telah ditetapkannya peraturan Desa nomer 8 tahun 2021 tentang APBDES 2022 Melalui musyawarah Desa penetapan APBDES 2022 Pada tanggal 31 Desembe Berita Desa
17 Februari 2021 03:06:51 Administrator 850 Kali Dibaca Berita Desa Kayubihi,17 Pebruari 2021 dilaksanakan Musyawarah BPD dengan agenda Pembahasan Perubahan,Dan Penetapan APBDesa Kayubihi Tahun Anggaran 2021.Hadir Perbekel dan Perangkat Desa,Ketua BPD beserta Anggota,serta Ketua Bumdes.Pada musyawarah ini lebih menekankan pada Dana Desa dimana
Desa Burangkeng Tetapkan APBDes 2023 Rp10,4 Miliar. Lurah Desa Burangkeng, Nemin bin Sain, menandatangani berita acara penetapan perdes, Jumat, 30 Desember 2022. (Kontributor Urbanjabar.com) URBANJABAR.com - Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (ABPDes) Burangkeng tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp10.420.923.900.
M09vMW. 79 310 487 192 200 443 466 155 20

berita acara penetapan apbdes