Tanggungjawab negara (state responsibility) merupakan prinsip fundamental dalam hukum internasional yang bersumber dari doktrin para ahli hukum internasional.Tanggung jawab negara timbul bila terdapat pelanggaran atas suatu kewajiban internasional untuk berbuat sesuatu, baik kewajiban tersebut berdasarkan perjanjian internasional maupun berdasarkan pada kebiasaan internasional.
MAKASSAR-Semua komponen bangsa, baik individu maupun kelompok bertanggung jawab menjaga keutuhan Negara Kesatuan Repuublik Indobesia. Hal ini dikemukakan oleh Deputi Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi BPIP, Kemas Ahmad Tajuddin SH, MH pada kegiatan Rapat Koordinasi Pendalaman Materi Indikator Nilai-Nilai Pancasila Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan, Makassar 29/6. “Tanggung jawab menjaga keutuhan bangsa ini adalah tanggung jawab kita semua sesuai dengan fungsi masing-masing. BPIP bertanggunganjawab antara lain melakukan pengawasan regulasi yang dipandang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila” tegas Tajuddin. Perlu suatu perenungan bahwa peristiwa kebangsaan terjadi di negara-negara lain yang dulu hanya terlihat lewat tontonan media TV, pada akhirnya terjadi juga di negara kita. Degradasi moral di berbagai lini kehidupan bangsa kita telah terjadi oleh karena nilai-nilai Pancasila makin jauh dari kehidupan kita. Setidaknya hal itu dapat diilihat dengan dibubarkannya BP7 dan mata ajar Pancasila di dunia Pendidikan menjadi tidak wajib, boleh diajarkan boleh tidak. “Saat ini Pancasila dikepung berbagai ideologi baik liberalisme maupun ekstremisme. Di tengah kepungan berbagai ideologi itu, Pancasila sudah terbukti dan harus diyakini sebagai ideologi yang mempersatukan kita sebagai sebuah bangsa”, jelas Tajuddin. Lebih jauh, Tajuddin mengungkapkan bahwa kondisi kebangsaan yang sedemikian itulah yang melatarbelakangi Presiden Joko Widodo membentuk UK-PIP berdasarkan Perpres No. 54 tahun 2017, yang selanjutnya berkembang menjadi sebuah Badan menjadi BPIP melalui Perpres No. 7 tahun 2018. Tajuddin menjelaskan bahwa kehadiran BPIP yang sudah barang tentu borkoordinasi dan bersinergi dengan semua pemangku kepentingan, baik Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah termasuk unsur legislatif dan komponen masyarakat lainnya agar senantiasa memastikan di dalam kerangka penyusunan berbagai regulasi tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Kegiatan Rapat Koordinasi dibuka Sekda Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Abdul Hayat, Dalam sambutannya, Abdul Hayat menegaskan bahwa Provinsi adalah supporting sistem pemerintah pusat bagi pemerintah daerah utamanya yang terkait dengan pembumian nilai-nilai Pancasila. Oleh karena itu diperlukan tindak lanjut yang lebih kuat dengan daerah terkait institusionalisasi Pancasila yang lebih konkret tentang bagaimana melakukan perlindungan sosial secara komprehensif dalam membangun integritas dan mental untuk membangun Indonesia berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Pada titik ini diperlukan pengawasan terhadap proses pembuatan regulasi sehingga selaras dengan nilai-nilai Pancasila. “Kita ingin mengawal semua proses termasuk dalam pengawasan regulasi yang mana banyak regulasi yang tumpang tindih maupun bertentangan dengan ideologi Pancasila baik eksekutif, yudikatif, dan legislatif untuk itulah tugas kita untuk mengolah regulasi agar tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila”, jelas Abdul Hayat. Hadir sebagai pembicara pada kegiatan ini yaitu Direktur Pelembagaan dan Rekomendasi BPIP, Drs. R. Dian Muhammad Johan Johor Mulyadi, Direktur Pengkajian BPIP, Dr. Muhammad Sabri, MA, Kabag Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota Pemprov Sulawesi Selatan, Hj. Ernawati Tahir, SH., MH dan Anggoro Dasananto, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kementerian Hukum dan HAM Sulsel. Kegiatan ini diikuti sejumlah pejabat dan staf dari BPIP, Kantor Wilayah Kemenkumham, para Kepala Bagian Hukum Kabupaten-Kota seluruh Sulsel dan Pemprov Sulawesi Selatan. Islamdan Masa Lalu yang Membelenggu: Refleksi Pemikiran Ahmad Syafii Maarif. Merawat Pemikiran Buya Syafii: Keislaman, Keindonesiaan dan Kemanusiaan, 2019. Dwi Wahyuni. eko nur. masturiyah sa'dan. Indah Fajar Rosalina. Anis Kurniawan. Maarif Institute. Download Download PDF. 403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID k9Pc-TxjzC4z2_ckWvuq3oZFsGSZgPlC1ODs0jHucL3H8a11_AyKPw==
A Menelaah Ancaman terhadap Integrasi Nasional. Dalam membangun integrasi nasional, Bangsa Indonesia selalu dihadapkan pada ATHG, yaitu: Ancaman: merupakan suatu hal atau usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan yang dilakukan secara konsepsional, kriminal, serta politik. Tantangan: merupakan suatu hal atau usaha yang bertujuan atau bersifat menggugah kemampuan
pembangunansuatu negara, hal ini telah disadari oleh para pendiri bangsa indonesia dengan meletakan pembangunan sumber daya manusia sebagai tujuan negara indonesia adalah " mencerdaskan kehidupan bangsa : selanjutnya pasal 31 ayat ayat 1 merupakan tanggung jawab pemerintah yang diberikan kepada setiap warga negara Indonesia. Kewajiban
Merupakankebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini merupakan penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi administrasi system dan prosedur dalam bidang tersebut. melainkan merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Disini setiap warga Negara Indonesia harus ikut serta dan berperan dalam pembangunan
BangsaIndonesia berhak dan wajib membela serta memperthankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Pembelaan negara diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara. Jadi wawasan nasionaladalah
\n keutuhan suatu negara dan bangsa merupakan tanggung jawab
BMWmH1R. 236 72 81 427 152 178 467 394 55

keutuhan suatu negara dan bangsa merupakan tanggung jawab