Selain itu, awak kapal juga diminta untuk menunjukkan tempat-tempat penyimpanan alat keselamatan kapal dan pengoperasiannya. 8. Hak Terbebas dari Asap Rokok Meski tak mudah melarang perokok agar tidak merokok selama di atas kapal, nyatanya pemerintah tegas melarang aktivitas perokok di atas kapal. Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor: SE
Peraturan Perundang-undangan. Judul. : Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Persetujuan Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain di Wilayah Perairan Indonesia yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan Barang. T.E.U. Badan / Pengarang.Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang, Sertifikat Keselamatan Radio Kapal, Sertifikasi Pencegahan Pencemaran Oleh Minyak, Sertifikat Klasifikasi Kapal, Sertifikat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sertifikat Izin Layak Muat BBM, RPT (Rencana Pola Trayek), Izin Gerak Bandar (Lokal Area), Sertifikat Keselamatan - Sertifikat Keselamatan Kapal Penumpang dan sertifikat Keselamatan Kapal Barang yang diterbitkan sebelum peraturan Menteri ini, masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya sertifikat Keselamatan Kapal tersebut. Lampiran : 23 hlm. NzJ30yl. 31 262 414 133 411 58 454 451 452